Kebutuhan UMKM Akan Kantor Pajak
Banyak pengusaha yang kini belum terdaftar sebagai wajib pajak, apalagi dari kalangan pengusaha UMKM. Mereka tidak terdaftar karena umumnya belum melek pajak sehingga memerlukan keberadaan kantor pajak khusus.
"Pasti masih banyak. Saya rasa kalau di UMKM masih banyak. Kita ngeliatnya sih belum tersentuh secara menyeluruh dan belum komprehensif berkaitan dengan kebijakan-kebijakan pajak ini yang menurut saya tidak bisa ditawar lagi karena UMKM ini kan tulang punggung perekonomian kita," ujarnya
Meskipun begitu, Sandi menilai pihak Ditjen kantor Pajak perlu membuat aturan yang sangat sederhana bagi para pengusaha UMKM yang belum melek pajak tersebut.
Selain sederhana, lanjut Sandi, peraturan pajak untuk sektor ini diharapkan bisa lebih fleksibel sehingga tidak memberatkan para pengusaha UMKM ketika omzetnya sedang menurun.
"Intinya dibuat sesimpel mungkin, tidak ribet, fleksibel sehigga mereka kalau lagi dalam keadaan kesulitan, misalnya turun omzetnya, tidak terlalu membebani mereka," ujarnya.
Sandi menilai untuk menyosialisasikan pajak di kalangan pengusaha UMKM, pihak Ditjen kantor Pajak perlu mendatangi mereka secara personal.
"Aparat dari kantor pajak harus jemput bola, mereka yang datang ke UKM-UKM ini, untuk bukan hanya meng-collect tapi memberikan sosialisasi," katanya.
Selain itu, lanjut Sandi, perlunya Kantor Pajak (KPP) khusus untuk UMKM. Hal ini selain berguna untuk kemudahan dalam penarikan pajak juga untuk sosialisasi kebijakan-kebijakan pajak.
"Perlu sekali (adanya KPP khusus UMKM). Jadi kita harus punya center pajak untuk UMKM, di situ fungsinya bukan hanya fungsi ekonomis tapi lebih ke fungsi sosial di mana mereka lebih ke arah diseminasi kebijakan-kebijakannya, bagaimana mendapatkan insentif-insentifnya. Dan paling gak mereka itu paham tentang konsep pajak itu," ujarnya.
Sandi pun berusaha untuk melakukan sosialisasi internal kepada para pengusaha UMKM. Upaya ini merupakan bentuk kerjasama dirinya dengan pihak Ditjen kantor Pajak guna meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.
Sumber: www.detikfinance.com
Temukan semuanya tentang iklan gratis, Pasang Iklan, bisnis, Iklan Baris
0 komentar :
Posting Komentar