14 Oktober 2010

Bagaimana Menghadapi Pemeriksaan Pajak “Wajib Pajak Orang Pribadi”



Wajib Pajak Pribadi adalah orang yang memperoleh penghasilan baik sebagai seorang direktur dari satu, beberapa, malah ratusan perusahaan atau seorang pemegang saham atau komisaris atau pegawai menengah atau pegawai rendah atau pekerja mandiri seperti dokter, notaries , pengacara . jasa Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki resiko mengalami pemeriksaan jasa pajak .

Jika Anda menghadapi suatu pemeriksaan jasa pajak, apa sajakah yang dilakukan pemeriksa? Berikut ini adalah uraian mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi.

Penghasilan Yang Dilaporkan Dalam SPT

Wajib Pajak Orang Pribadi melaporkan penghasilannya dengan mengisi dan memasukkan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi. Penghasilan yang dilaporkan biasanya terdiri dari penghasilan dari usaha adalah penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha seperti berdagang atau memproduksi barang atau produk tertentu. Penghasilan dari pekerjaan bebas adalah penghasilan yang diperoleh dari kegiatan dalam profesi tertentu seperti dokter, pengacara, notaris/PPAT, konsultan, dan sebagainya jasa pajak.

Pemeriksa akan mengkroscek dan menguji angka-angka dalam SPT (dan laporan keuangan serta pembukuan jika ada penghasilan dari usaha), dan melaksanakan prosedur audit standar sebagaimana yang diatur oleh pedoman pemeriksaan jasa pajak.

Wajib Pajak Orang Pribadi biasanya juga merangkap sebagai pegawai pada pemberi kerja tertentu. Berkaitan dengan hal ini maka pemeriksa akan melakukan juga pengecekan dan pengujian terhadap berbagai dokumen yang berkiatan dengan penghasilan yang diperoleh dan formulir 1721-A serta bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari masing-masing pemberi penghasilan.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tertentu, penghasilan diinvestasikan dalam bentuk saham, tabungan, deposito, sewa, intellectual property, atau real property. Penghasilan yang diperoleh dari berbagai jenis investasi itu adalah dividen, bunga, royalti, atau capital gain. Kewajiban Pajak yang melekat pada berbagai penghasilan ini adalah PPh Pasal 23 atau PPh Final yang biasanya dipotong oleh pihak yang memberi penghasilan.

Berkaitan dengan kewajiban ini, maka pemeriksa akan meminta berbagai dokumen dan informasi yang berkaitan seperti bukti-bukti kepemilikan deposito, tabungan, sewa-menyewa, jual-beli aktiva, dan sebagainya. Selain itu Pemeriksa juga akan menelusuri berbagai perubahan atau mutasi yang terjadi terhadap investasi itu. Hal ini dilakukan untuk mengetahui naik-turunnya potensi penghasilan sehingga jumlah penghasilan yang sebenarnya pada akhir tahun dapat diketahui dengan pasti. Jumlah penghasilan pada akhir tahun inilah yang akan menentukan besarnya jumlah jasa pajak yang harus Anda bayar untuk tahun bersangkutan.


sumber: www.rumahs2s.com
Temukan semuanya tentang iklan gratis, Pasang Iklan, bisnis, Iklan Baris

0 komentar :