25 Oktober 2010

Kriteria Penerjemah Tersumpah



Terjemahan tersumpah adalah terjemahan yang dikerjakan oleh penerjemah tersumpah yang lulus ujian kualifikasi penerjemah tersumpah yang diselenggarakan oleh Universitas Indonesia dengan nilai A serta dikukuhkan sebagai penerjemah tersumpah oleh pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Terjemahan Tersumpah biasanya diperlukan untuk keperluan studi ke luar negeri, pengurusan dokumen keimigrasian di luar negeri serta dokumen bisnis dan hukum.

Sebagian penerjemah juga mendaftarkan tanda-tangan dan capnya di beberapa kedutaan besar negara asing di Jakarta.

Sedangkan Jasa penerjemahan dan jasa-jasa terkait, termasuk, namun tidak terbatas pada, interpreting (penerjemahan lisan) dan legalisasi, merupakan bagian yang hampir takterpisahkan dalam praktek bisnis, pemerintahan maupun perorangan. Dan, sayangnya, menemukan penyedia jasa-jasa tersebut yang benar-benar profesional dengan waktu dan biaya efektif bukan pekerjaan mudah.

Atas dasar itulah, bermunculan jasa-jasa tersebut dengan layanan dan kualitas. Prinsip tersebut dari waktu ke waktu mendorong kami untuk terus memberikan layanan bermutu dengan waktu dan biaya efektif.

Berbagai dokumen hukum seperti akta, perjanjian, dokumen akademik, dokumen pribadi, asuransi, merek dagang, dsb. dengan berbagai format dan media telah kami terjemahkan, dan, tentu saja, kami menjamin hasil terjemahan kami dapat dilegalisasi di Departemen Luar Negeri, Departemen Hukum dan HAM dan sejumlah Kedutaan Asing di Indonesia.

Sumber: www.penerjemahtersumpah.com
Temukan semuanya tentang iklan gratis, Pasang Iklan, bisnis, Iklan Baris

0 komentar :