Persayaratan Membuka Toko Obat
Toko obat di sentra-sentra perdagangan obat secara bertahap akan dijadikan Apotek Rakyat guna mencegah penjualan obat-obatan keras (obat dalam daftar G-red) secara tidak sah.
Menteri Kesehatan mengatakan, hal itu dilakukan untuk melindungi konsumen obat dari perdagangan tidak sah obat keras, obat palsu, obat kadaluwarsa dan obat-obatan lain dengan kualitas substandar serta penyalahgunaan obat.
Di samping itu, ia melanjutkan, pendirian Apotek Rakyat juga dilakukan untuk menertibkan peredaran obat-obatan di sentra-sentra perdagangan obat dan melindungi pedagang dari pungutan liar oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Semua bisa mendaftarkan diri untuk menjadi Apotek Rakyat, gratis. Mudah-mudahan dengan ini tidak ada lagi perdagangan obat palsu. Rakyat yang tidak mampu, yang biasa lari ke sini untuk membeli obat, juga terjamin keamanannya," katanya saat meresmikan Apotek Rakyat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
"Tapi tidak boleh menjual narkotika dan psikotropika. Juga tidak diizinkan melakukan peracikan obat," kata Menteri Kesehatan.
Menurut ketentuan, untuk mendirikan Apotek Rakyat pemilik toko obat harus melengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan mengantongi izin dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat.
Selain itu pemohon izin pendirian Apotek Rakyat juga mesti melengkapi tokonya dengan sarana dan prasarana standar untuk Apotek Rakyat berupa lemari obat dan bangunan yang dapat menjamin obat dan perbekalan kesehatan aman dari faktor-faktor penyebab kerusakan obat.
Apotek Rakyat, yang dapat merupakan satu atau gabungan dari dua hingga empat toko obat, juga harus dilengkapi dengan tenaga apoteker dan mengelola persediaan obat dan perbekalan kesehatannya sesuai peraturan pemerintah mengenai perencanaan, pengadaan dan penyimpanan obat dan perbekalan kesehatan.
http://www.antaranews.com/
Temukan semuanya tentang Pasang Iklan, bisnis, Iklan Baris, iklan gratis
0 komentar :
Posting Komentar