Bagaimana Pengurusan Paspor Haji
Pembuatan Paspor - Paspor haji sebagai salah satu persyaratan berangkat ke tanah suci direncanakan, untuk calon haji dapat dibuat di kantor departemen agama (Kandepag) masing-masing kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Nah berikut ini beberapa persyaratan yg harus dipenuhi oleh jamaah haji ketika pengurusan pembuatan paspor :
· Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yg masih berlaku sebanyak satu lembar
· Foto Kopi Kartu Keluarga sebanyak satu lembar
· Akte Lahir/ Surat Kenal Lahir atau Akte/ Surat Nikah atau Ijasah/ STTB atau Surat Keterangan Kepala Kantor Kementrian Agama setempat (bisa dipilih salah satu)
· Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementrian Agama setempat
Bagi Anda calon jamaah haji tidak perlu bingung deh.. kesemuanya akan dikoordinir oleh Kantor Kementrian Agama setempat. Siapkan aja persyaratan 1-3 di atas, jika belum punya segeralah mengurusnya mumpung masih jauh pengurusannya..
Berikut ini Prosedur Pengurusan Paspor:
· Meminta formulir pembuatan paspor (dikoordinir oleh Depag)
· Mengisi formulir dgn data yg benar nama harus terisi dari 3 (tiga) kata, ditulis dgn huruf balok menggunakan tinta warna hitam.
· Menandatangani formulir
· Melampirkan persyaratan sesuai dgn yg telah ditentukan dan memasukkan dalam satu map.
· Persyaratan dan formulir yg sudah dimasukkan map tersebut diserahkan ke petugas loket (dikoordinir oleh Depag setempat)
· Petugas Imigrasi akan memberitahukan waktu untuk pengambilan foto, sidik jari, tanda tangan paspor serta wawancara (pemberitahuannya dilakukan oleh Depag ke Jamaah Haji atau KBIH).
Catatan
· Untuk biaya pengurusan pembutan paspor belum ada penjelasan dari pihak imigrasi menunggu keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. (Untuk tahun lalu biayanya sudah termasuk dalam BPIH)
· Pembuatan Paspor akan diterima di Asrama Haji saat keberangkatan ke Tanah Suci.
· Jika kurang paham masalah pengurusan paspor ini ada baiknya Anda bertanya langsung ke Kantor Kementrian Agama setempat. Jangan mengurus paspor sendiri sebelum ada ketentuan/ penjelasan yg pasti dari pihak yg berwenang.
Sumber: kbiharofahmalang.com
Temukan Info Lain Seputar Pembuatan Paspor
0 komentar :
Posting Komentar