14 Oktober 2010

Bagaimana Menghadapi Pemeriksaan Pajak “Wajib Pajak Orang Pribadi”



Wajib Pajak Pribadi adalah orang yang memperoleh penghasilan baik sebagai seorang direktur dari satu, beberapa, malah ratusan perusahaan atau seorang pemegang saham atau komisaris atau pegawai menengah atau pegawai rendah atau pekerja mandiri seperti dokter, notaries , pengacara . jasa Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki resiko mengalami pemeriksaan jasa pajak .

Jika Anda menghadapi suatu pemeriksaan jasa pajak, apa sajakah yang dilakukan pemeriksa? Berikut ini adalah uraian mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi.

Penghasilan Yang Dilaporkan Dalam SPT

Wajib Pajak Orang Pribadi melaporkan penghasilannya dengan mengisi dan memasukkan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi. Penghasilan yang dilaporkan biasanya terdiri dari penghasilan dari usaha adalah penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha seperti berdagang atau memproduksi barang atau produk tertentu. Penghasilan dari pekerjaan bebas adalah penghasilan yang diperoleh dari kegiatan dalam profesi tertentu seperti dokter, pengacara, notaris/PPAT, konsultan, dan sebagainya jasa pajak.

Pemeriksa akan mengkroscek dan menguji angka-angka dalam SPT (dan laporan keuangan serta pembukuan jika ada penghasilan dari usaha), dan melaksanakan prosedur audit standar sebagaimana yang diatur oleh pedoman pemeriksaan jasa pajak.

Wajib Pajak Orang Pribadi biasanya juga merangkap sebagai pegawai pada pemberi kerja tertentu. Berkaitan dengan hal ini maka pemeriksa akan melakukan juga pengecekan dan pengujian terhadap berbagai dokumen yang berkiatan dengan penghasilan yang diperoleh dan formulir 1721-A serta bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari masing-masing pemberi penghasilan.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tertentu, penghasilan diinvestasikan dalam bentuk saham, tabungan, deposito, sewa, intellectual property, atau real property. Penghasilan yang diperoleh dari berbagai jenis investasi itu adalah dividen, bunga, royalti, atau capital gain. Kewajiban Pajak yang melekat pada berbagai penghasilan ini adalah PPh Pasal 23 atau PPh Final yang biasanya dipotong oleh pihak yang memberi penghasilan.

Berkaitan dengan kewajiban ini, maka pemeriksa akan meminta berbagai dokumen dan informasi yang berkaitan seperti bukti-bukti kepemilikan deposito, tabungan, sewa-menyewa, jual-beli aktiva, dan sebagainya. Selain itu Pemeriksa juga akan menelusuri berbagai perubahan atau mutasi yang terjadi terhadap investasi itu. Hal ini dilakukan untuk mengetahui naik-turunnya potensi penghasilan sehingga jumlah penghasilan yang sebenarnya pada akhir tahun dapat diketahui dengan pasti. Jumlah penghasilan pada akhir tahun inilah yang akan menentukan besarnya jumlah jasa pajak yang harus Anda bayar untuk tahun bersangkutan.


sumber: www.rumahs2s.com
Temukan semuanya tentang iklan gratis, Pasang Iklan, bisnis, Iklan Baris

Kode Etik Seorang Akuntan Publik




Profesi sebagai akuntansi adalah sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada.

Jenis Profesi yang ada antara lain :

· Akuntan Publik
Akuntan publik adalah satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.

· Akuntan Manajemen
· Akuntan Internal
· Akuntan Pendidik
· Konsultan SIA / SIM
· Akuntan Pemerintah

Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan sarana untuk mempermuadah para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi dan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti penntingnay suatu profesi sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).

Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Setiap bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Sebenarnya selama ini belum ada aturan baku yang membahas mengenai kode etik untuk profesi Akuntan Publik.

Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.

Tanggung Jawab profesi Akuntan Publik
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.

Standar Teknis Akuntan Publik
Bagi anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

Sumber: wartawarga.gunadarma.ac.id
Temukan semuanya tentang iklan gratis, Pasang Iklan, bisnis, Iklan Baris

Apa Saja Itu Akuntansi Publik



Akuntan atau akuntansi publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntansi publik. Ketentuan mengenai akuntan atau akuntasi publi publik di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan atau akuntasi publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.

Melihat Fungsi Umum Akuntansi Publik :

Menghadirkan informasi bagi para pengambil keputusan tentang kejadian-kejadian ekonomi yang penting dan mendasar serta menyajikan atau membantu mempersiapkan informasi tentang bagaimana cara mereka mengalokasikan sumber-sumber yang serba terbatas, seperti modal, tenaga kerja, tanah dan bahan baku guna mencapai tujuan yang diinginkan oleh pemerintah.

Melihat Fungsi Khusus Akuntansi Publik :
1. Membuat perhitungan tentang layanan yang dicapai oleh pemerintah kemudian menilai apakah pimpinan pemerintah telah melaksanakan tugas-tugas dan kewajiban yang telah ditugaskan kepadanya oleh para pemilik.
  
2. Membantu mengamankan dan mengawasi semua hak dan kewajiban pemerintah, terlibih lagi dari segi ukuran finansial.
  
3. Menyediakan informasi yang sangat berguna kepada para pihak yang berkepentingan seperti pertumbuhan ekonomi suatu wilayah pertumbuhan pendidikan, pertumbuhan pendapatan per kapita dan lain sebagainya.
  
4. Melihat efektivitas dan efisiensi kinerja ekseklusif di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

1. Membuat keputusan yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya yang terbatas termasuk identifikasi bidang keputusan yang rumit dan penetapan tujuan serta sasaran organisasi.
  
2. Mengarahkan dan mengendalikan secara efektif sumber daya ekonomi dan sumber daya manusia yang ada di dalam organisasi.
  
3. Menjaga dan melaporkan kepemilikan atas sumber daya yang dikuasai organisasi.

Sumber: blog.unila.ac.id
Temukan semuanya tentang iklan gratis, Pasang Iklan, bisnis, Iklan Baris