Perbedaan Dan Persamaan Antar Kami Qurban Dan Aqiqah
Penyaluran Aqiqah – hewan Qurban dan aqiqah punya banyak persamaan dan perbedaan. Antara lain persamaannya adalah sama-sama ibadah ritual dgn cara penyembelihan hewan. Dagingnya sama-sama boleh dimakan oleh yg menyembelihnya, meskipun sebaiknya sebagian diberikan kepada fakir miskin, tapi boleh juga diberikan sebagai hadiah. Hal ini berdasarkan hadis Aisyah ra.
Sunnahnya dua ekor kambing tuk anak laki-laki dan satu ekor kambing tuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh. (HR Al-Baihaqi).
Perbedaan Syarat Kambing Aqiqah dgn Kambing Qurban (Idul Adha)
Informasi ini mengambil hujjah ini berdasarkan pendapat dari Imam As-Shan'ani, Imam Syaukani, dan Iman Ibnu Hazm bahwa kambing aqiqah tidak disyaratkan harus mencapai umur tertentu atau harus tidak cacat sebagaimana kambing Idul Adha, meskipun yg lebih utama adalah yg tidak cacat.
Imam As-Shan'ani dalam kitabnya Subulus Salam (4/1428) berkata :
"Pada lafadz syaatun (dalam hadist sebelumnya) menunjukkan persyaratan kambing tuk aqiqah tidak sama dgn hewan kurban. Adapun orang yg menyamakan persyaratannya, mereka hanya berdalil dgn qiyas."
Imam Syaukhani dalam kitabnya Nailul Authar (6/220) berkata :
"Sudah jelas bahwa konsekuensi qiyas semacam ini akan menimbulkan suatu hukum bahwa semua penyembelihan hukumnya sunnah, sedang sunnah adalah salah satu bentuk ibadah. Dan saya tidak pernah mendengar seorangpun mengatakan samanya persyaratan antara hewan kurban (Idul Adha) dgn pesta-pesta (sembelihan) lainnya. Oleh karena itu, jelaslah bagi kita bahwa tidak ada satupun ulama yg berpendapat dgn qiyas ini sehingga ini merupakan qiyas yg bathil."
Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla (7/523) berkata :
"Orang yg melaksanakan aqiqah dgn kambing yg cacat, tetap sah aqiqahnya sekalipun cacatnya termasuk kategori yg dibolehkan dalam kurban Idul Adha ataupun yg tidak dibolehkan. Namun lebih baik (afdhol) kalau kambing itu bebas dari catat."
Info Terkait:
0 komentar :
Posting Komentar