Seandainya pemilik tanah tidak setuju dengan adanya baliho, kemudian dibongkar tetapi dibangun lagi, itulah yang akan di-stop oleh Pemko. Jadi kalau masyarakat menolak didirikan baliho, maka itu yang akan di-stop izin pendiriannya. Tetapi bagi yang sudah berdiri saat ini tidak akan diturunkan. Untuk reklame kecil seperti poster dan lain-lain tidak akan dilarang, sebab pemasangannya tidak perlu mempunyai izin dari pemko Banjarmasin.
Selain itu, banyaknya baliho yang tidak membayar pajak juga akan dicabut. Mengenai maraknya branding di dinding ruko dan toko di pinggir jalan, Sebenarnya walikota malah tidak mempermasalahkannya. Sebab menurutnya, semua branding tersebut sudah membayar pajak dengan baik.
Salah seorang pengusaha baliho dari Delta Promo mengatakan, keputusan seperti ini sebenarnya sifatnya tidak lama. Sebab semua kebijakannya tergantung dalam kepemimpinan walikota berikutnya. “Keputusan ini tergantung walikotanya. Kalau walikotanya berganti, mungkin saja keputusannya diganti. Siapa tahu,”..cetus Suratman yang sudah banyak makan asam garam dalam dunia periklanan baliho dan spanduk di kota – kota besar
Info terkait - Delta Promo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar