29 Oktober 2010

Besaran Biaya Jasa Pengacara Untuk Perkara Perceraian




Sebenarnya pengacara atau jasa hukum tidak boleh mengiklankan dirinya di suatu media massa, baik di koran, majalah, tv dan sejenisnya. Hal tersebut melanggar kode etik profesionalisme ke-pengacara-an. Namun dalam bahasan ini perlu dikemukakan biaya pasaran penggunaan jasa hukum seperti jasa pengacara untuk perkara perceraian. Dianggap perlu diinformasikan berapa biaya pengacara perceraian karena pada umumnya orang yg menghadapi perkara perceraian ingin menggunakan jasa pengacara namun sering terkendala akan tingginya biaya jasa pengacara. Jasa hukum.

Jasa hukum seperti Jasa pengacara cenderung mahal bagi orang yg berbudget minim karena jasa pengacara bisa 10 kali lipat lebih dari biaya pendaftaran perkara gugatan di pengadilan. Kenapa biaya jasa pengacara mahal? Karena mereka adalah pakar dalam bidangnya dan umumnya bekerja secara kelompok (team).

Di sisi lain, perlu dipahami bahwa suatu jasa hukum seperti jasa pengacara umumnya ditentukan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:

* Biaya gaji para pegawainya

* Biaya operasional kantornya (sewa kantor, kertas, tinta, printer, listrik, pulsa, dll)

* Biaya transport. Jika pengadilan yg memproses perkara cerai jaraknya jauh dari kantor si pengacara maka tentu pengaruh terhadap biaya tranportasinya, mengingat si pengacara akan sering bolak-balik sampai 10 kali sidang ke pengadilan...

* Waktu & tenaga si pengacara. Pergi bersidang tentunya memakan waktu berjam-jam, bahkan umumnya disaat ia pergi bersidang waktunya akan habis 1 hari penuh hanya untuk kepengurusan 1 sidang perkara cerai. Selain itu perlu diingat bahwa 1 perkara cerai umumnya dilalui 8-10 kali tahapan sidang. Dan 1 proses perkara cerai umunya selesai dalam waktu 4-5 bulan. Dibutuhkan rencana dan ketelitian yg tinggi dalam menghadapi suatu perkara perceraian. jasa hukum

* Ilmu. Para pengacara adalah para profesional murni yg (seharusnya) handal dan pakar pada bidangnya tersebut. Oleh karena itu jika suatu perkara cerai ditangani oleh jasa hukum seperti  pengacara maka selayaknya-lah si pengacara memberikan servis dan strategy perkara yg terbaik bagi klien-nya. Suatu ilmu tentu tidak dapat dihargai dengan apapun apalagi dengan uang, ilmu merupakan bekal dan modal yg dicapai oleh seseorang. Jasa hukum.

Tips dan trik dalam menyewa (meng-hire) jasa hukum seperti  pengacara, yg terpenting adalah carilah pengacara yg spesialis pada satu bidang hukum. Ingat! bidang hukum itu sangat banyak, sma halnya seperti kedokteran, ada bidang internist, THT, syaraf, gigi, mata dll, oleh karenanya ada dokter spesialis internist, THT, syaraf dll-nya. Begitpun dalam dunia jasa hukum seperti  ke-pengacaraan, ada pengacara saham, pengacara pajak, pengacara perusahaan, dll.
Dalam masalah perceraian maka carilah pengacara yg menguasai hukum keluarga atau perceraian.

Sumber: konsultasi-perceraian.blogspot.com
Temukan semuanya tentang iklan gratis, Pasang Iklan, bisnis, Iklan Baris

Etos Kerja Biro Hukum Belum Maksimal



Biro Hukum Sekretariat Daerah Maluku dinlai belum menunjukkan etos kerja maksimal dan tidk memiliki komtmen kuat dalam mengsulkan rancangan peraturan daerah ke legislatif.

“Setelah setahun pelantikan angota DPRD Maluku bersama seluruh alat kelengkapannya, target menelorkan 20 Perda lewat Badan Legislatif (Banleg) tidak terealisasi,” kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Maluku, Ampy Malioy, di Ambon, Kamis.

Menurut dia, target tersebut bisa dikatakan tidak tercapai atau jauh dari yang diharapkan, terbukti dari jumlah perda baru yang ditetapkan dewan hanya lima dari 20 usulan ranperda yang disampaikan eksekutif.

Hal itu membuktikan Biro Hukum sebagai kordinator penyusunan Ranperda dari seluruh Satuan Perangkat Daerah (SKPD) pada perangkat organisasi daerah sangat lemah dan lamban bekerja.

Biro hukum Tidak menunjukkan etos kerja dan komitmen yang kuat,” tandasnya.

Ampy Malioy menyatakan, kinerja yang ditunjukkan Biro Hukum Setda Maluku itu tidak efektif dan efisien serta terkesan adanya pemborosan terhadap anggaran daerah.

Di samping itu, Pemprov Maluku perlu meningkatkan pengawasan terhadap kinerja pimpinan SKPD dan melakukan evaluasi yang objektif.

Ketua Banleg DPRD Maluku, Lutfi Sanaky mengatakan, legislatif bersama eksekutif telah menetapkan lima Perda baru tanggal 28 September 2010 yang mengatur tentang musrenbang, pajak bahan bakar kndaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak kendaraan bermotor dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor.

“Banleg juga sedang bekerja maksimal untuk menyelesaikan empat ranperda baru yang sementara digodok,” katanya. Biro hukum.

Sementara sekretaris komisi B DPRD Maluku, La Ode Salimin mengakui, pihaknya sedang mempersiapkan usulan Ranperda insiatif ke Banleg untuk diselesaikan dlam waktu dekat ini dan ditetapkan sebagai Perda.

Sumber: www.antaramaluku.com
Temukan semuanya tentang iklan gratis, Pasang Iklan, bisnis, Iklan Baris

Tidak Semua Bmt Berbadan Hukum



Tidak Semua Baitul Mal wa Tamwil (BMT) yang beroperasai sebagai lembaga keuangan mikro syariah relatif masih banyak yang belum berbadan hukum, lembaga hukum. menurut data catatan Pinbuk, yang disampaikan oleh Amin Azis, BMT yang berbadan hukum atau lembaga hukum.baru sekitar 1347 unit dari 3500 BMT yang tersebar di Indonesia. Dari 1347 unit BMT tersebut berbadan hukum koperasi atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS).

Menurut kelasnya BMT yang belum berbadan hukum termasuk lembaga keuangan mikro (LKM) Non-Bank dan Non-Koperasi yang termasuk sebagai lembaga keuangan mikro non-formal yang belum memiliki status hukum yang jelas. lembaga hukum

Menurut data tersebut, BMT yang selama ini beroperasi pada wilayah mikro sebaiknya berbadan hukum koperasi. Seperti halnya yang lain yang telah berbadan hukum koperasi. Kejelasan kelembagaan BMT ini akan mendorong perkembangannya secara cepat, karena dapat beroperasional secara jelas. lembaga hukum

Kementerian Koperasi dan UKM pun telah menghimbau BMT untuk segera memilih apakah akan berbadan hukum koperasi atau perbankan. Demi mendorong perkembangan yang lebih baik, mengingat selama ini BMT telah membantu mengembangkan usaha mikro dan usaha kecil. Jika BMT memilih berbadan hukum koperasi Kementerian Koperasi dan UKM dalam sambutannya pada BMT Summit 2010 pada 22 Oktober 2010 yang lalu menyampaikan kesiapannya untuk mendorong dan membina BMT sebagai lembaga keuangan mikro yang berbadan hukum koperasi. lembaga hukum.

Disisi lain Eri Sudewo, saat memberikan materinya dalam Temu Nasional LKM di Smesco pada tanggal yang sama (22 Oktober 2010), mengatakan sebaiknya BMT berbadan hukum koperasi, bukan perbankan. Karena, selama ini BMT bergerak dan berkembang sebagai pelayan usaha kecil dan mikro, sehingga tidak sesuai jika harus berbadan hukum bank.

Sumber: www.pkesinteraktif.com
Temukan semuanya tentang iklan gratis, Pasang Iklan, bisnis, Iklan Baris