Persyaratan Mengurus STNK Hilang
 Biro Jasa STNK  - Tak perlu khawatir jika Surat Izin Mengemudi Anda hilang atau rusak.  Tak perlu membuat SIM baru, Anda cukup mengurusnya dengan mengikuti  prosedur kepolisian.
Informasi  Traffic Managemen Center Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jumat 3 Juli  2009, pengurusan SIM hilang bisa dilakukan di Satuan Pelaksana  Administrasi (Satpas) SIM di Jl Daan Mogot, Jakarta Barat.
Prosedurnya antara lain :
1. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
2. Surat laporan kehilangan SIM dari polisi
3. Membayar formulir di BII atau BRI yang telah disediakan di Satpas Daan Mogot.
4. Mengisi formulir permohonan
5. Legalisir di TU SIM atau Arsip
Pastikan  Anda melakukan prosedur dengan baik tanpa bantuan calo atau oknum  petugas yang menawarkan bantuan dengan imbalan tertentu.
• VIVAnews 
Info Terkait:  Jasa Pengurusan SIM
