2 Agustus 2011

Nikmatnya Biskuit Gabin Isi Kentang Ayam



Mungkin anda ada yang bosan dengan menu buka puasa yang itu itu saja tiap tahun yah walau kadang kangen juga tiap tahun dengan menu yang biasa tapi jika anda ingin mencoba benu yang baru simak resep berikut:






Biskuit gabin isi kentang ayam
Bahan-bahan:
1. ¼ kg kentang, digoreng lalu dihaluskan.
2. Daging ayam yang sudah digoreng dipotong halus.
3. Seledri dan daun prai dipotong halus.
4. Kue gabin kering secukupnya (disesuaikan dengan jumlah kentang sebagai isinya).
5. Telur 2 butir.
6. Minyak goreng.

Bumbu:
Bawang putih, kemiri digiling halus, tambahkan garam secukupnya.
Cara membuat:
Campur dan aduk hingga rata bahan-bahan no 1, 2 dan 3. Ambil dua kue gabin kering, lalu masukkan adonan diantara keduanya (telungkupkan posisi gula pada kue gabin di bagian dalam), lalu rekatkan hingga kokoh. Setelah itu, masukkan dalam adonan telur lalu goreng. Setelah warna terlihat agak menguning, segera angkat dan tiriskan. Lebih nikmat dimakan pada saat dingin dengan menggunakan saus sambal.
Demikian resepnya selamat mencobanya, temukan info menarik lainya seputar makanan: iklan makanan

Hal Mengurus Surat Nikah

Mengurus surat nikah memang agak merepotkan tapi agar anda mendapatkan legalitas atas pernikahan anda secara negara anda harus melakukannya walau bisa di urus oleh orang kepercayaan atau keluarga terdekat, tapi bila anda ingin mengurusnya sendirisimak tips berikut ini:

  1. Tentukan Tempat Menikah
  2. Sebelum mengurus surat nikah, tetapkan dulu dimana Anda akan menggelar akad nikad. Lokasi akad nikah ini nantinya akan berpengaruh dalam pengurusan surat nikah. Jika akad nikah akan digelar di area domisili calon pengantin wanita (CPW) maka nanti calon pengantin pria perlu mengurus surat numpang nikah. Jika akad nikah digelar bukan di area domisili CPW maupun calon pengantin pria (CPP) maka dua-duanya perlu mengurus surat numpang nikah.

  3. Waktu Mengurus Surat Nikah
  4. Menurut keterangan di situs resmi KUA Pasar Minggu, surat nikah wajib diurus selambat-lambatnya 10 hari sebelum berlangsungnya akad nikah. Jika pernikahan Anda sudah disiapkan dari jauh-jauh hari, tak ada salahnya mulai mengurus dari 1-2 bulan sebelum pernikahan. Hal ini agar Anda bisa mendapat penghulu yang sesuai dengan jam akad nikah yang Anda inginkan. Apalagi jika Anda menikah di waktu yang ramai, ada kemungkinan jadwal para penghulu sudah mulai padat terisi.

  5. Surat-surat yang Perlu Disiapkan
    • Foto Copy KTP, siapkan sekitar 4 lembar untuk masing-masing pengantin
    • Foto Copy Kartu Keluarga, siapkan sekitar 4 lembar untuk masing-masing pengantin
    • Pas Photo Calon Pengantin, berukuran 2×3 masing-masing 4 lembar & 3×4 masing-masing sekitar 4 lembar. Jika menikah beda pulau, siapkan paling tidak 10 lembar
    • Bagi yang berstatus duda/janda, lampirkan surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama/Negeri
    • Surat dispensasi dari Pengadilan Agama khusus untuk calon pengantin yang berusia kurang dari 19 tahun (laki-laki), kurang dari 16 tahun (perempuan), atau laki-laki yang akan berpoligami
    • Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan
    • Ijazah terakhir (ada beberapa KUA yang mensyaratkan, tergantung masing-masing KUA)
    • Materai sekitar 6 lembar
  6. Proses Pengurusan Surat Nikah
  7. Masing-masing pengantin harus mengurus surat nikah dengan proses sebagai berikut:

    • Menuju RT dan RW setempat untuk mengurus surat pengantar (dokumen: fotokopi KTP 2 lembar)
    • Setelah mendapat surat pengantar, CPW dan CPP mengurus surat N1, N2, dan N4, dan surat keterangan belum menikah ke kelurahan tempat tinggal masing-masing (dokumen: pasfoto 3×4 = 2 lembar, fotokopi KTP CPW & CPP 2 lembar, fotokopi KK CPP & CPW 2 lembar, surat pengantar RT/RW). Untuk dokumentasi sebaiknya fotokopi surat N1, N2, N4, dan surat keterangan belum menikah.
    • Surat N1, N2 dan N4 kemudian dibawa ke KUA kecamatan masing-masing CPP dan CPW untuk mengurus surat rekomendasi nikah. Jika CPP atau CPW tidak melangsungkan pernikahan di KUA domisili maka perlu mengurus surat numpang nikah.
    • Jika perlu mengurus surat numpang nikah, maka surat rekomendasi dari KUA masing-masing CPP dan CPW setempat dibawa ke KUA kecamatan tempat Anda menikah. Di situ Anda akan melakukan pendaftaran pernikahan, diberi tahu ketersediaan penghulu yang akan menikahkan, serta diberi pembekalan tentang pernikahan. (dokumen: surat rekomendasi nikah dari KUA domisili, pasfoto 2×3 = 4 lembar, dan surat-surat lain dari KUA setempat).
    • Setelah bertemu dengan penghulu yang akan menikahkan Anda, jangan lupa meminta nomor telepon dan alamat rumah penghulu tersebut untuk penjemputan. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi agar pernikahan Anda berjalan lancar.
    • Total pengurusan biaya surat nikah dari keluarahan sampai KUA sekitar kurang lebih Rp. 200 ribu di luar biaya penghulu. Untuk biaya penghulu biasanya disampaikan langsung oleh penghulu masing-masing. Jumlah tersebut sebaiknya dibayar separuhnya sebelum nikah lalu dibayar sisanya usai akad nikahnya. Biaya penghulu ini jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 200 ribu sampai Rp 1,5 juta.
    • Sekitar satu minggu atau 3 hari sebelum waktu akad nikah, tak ada salahnya menghubungi penghulu untuk mengingatkan.
  8. Simpan Rapih Dokumentasi
Kurang lebih, demikian proses mengurus surat nikah secara umum. Di beberapa tempat mungkin ada beberapa aturan yang berbeda sedikit. Setelah proses mengurus surat selesai, simpan rapih dokumentasi surat tersebut. Percayakan kepada salah satu anggota keluarga atau teman dekat untuk berhubungan dengan penghulu di hari H. Anda sebagai pengantin tentu tak mungkin sibuk mengurusnya. Jangan lupa ingatkan kepada orang yang ditunjuk agar ia juga bertanggungjawab menyimpan buku nikah Anda usai akad nikah, Demikian tipsnya semoga bermanfaat, temukan info menarik lainya seputar pernikahan: iklan wedding

Tips Rumah Tangga Bahagia

Berumah tangga merupakan komitmen seumur hidup untuk saling menyayangin baik suka maupun duka namun ketika di hadapkan dengan permasalahan yang dapat merusak hubungan berumah tangga kedua pasangan terkadang tak siap menghadapi masalah tersebut dan selalu bertahan pada egonya masing-masing bagaimanakah caranya agar rumah tangga anda tetap langgeng ?, simak tips berikut ini:

Komunikasi
Cara mempertahankan rumah tangga Anda dengan komunikasi adalah dengan selalu berusaha dan terbuka kepada pasangan. Jangan tutupi masalah sekecil apapun, karena masalah itu seperti asap,sekeras apapun Anda menutupinya, lambat laun akan ketahuan juga. Maka berusahalah untuk selalu jujur.

Selalu memelihara keintiman dan romantisme
Jangan hilangkan kemesraan masa berpacaran saat Anda menikah. Di samping pekerjaan kantor yang menumpuk dan kegiatan rumah tangga yang makin sibuk, tetaplah berkata “I love you” setidaknya sekali sehari kepada pasangan Anda. Genggamlah erat tangan pasangan Anda di setiap kesempatan, tunjukkan bahwa cinta itu masih bersemi.

Mengatur Keuangan
Pandai mengatur keuangan keluarga akan membuat pernikahan Anda aman dari kata bercerai. Pernikahan yang aman adalah pernikahan yang jauh dari masalah ekonomi. Tahanlah nafsu berbelanja hal-hal yang tidak penting. Utamakan kepentingan keluarga
dan kebutuhan primer rumah tangga Anda.

Luangkan waktu untuk diri sendiri
Anda dan pasangan merupakan dua individu yang berbeda. Walaupun sudah menikah, Anda harus punya waktu untuk diri Anda sendiri. Lakukan hobi Anda, tetap temui teman-teman Anda, dan jangan mengisolasi diri sendiri. Cara ini akan mempertahankan rumah tangga Anda, karena setelah menghabiskan waktu dengan diri Anda sendiri, Anda akan merasa rindu dengan pasangan.

Selalu mengingat hal-hal yang terbaik dari pasangan Anda
Ingatkan lagi alasan-alasan mengapa Anda memilih pasangan Anda untuk mendampingi hidup Anda. Karena sesungguhnya menikah bukan hanya menikahi orang yang tepat, namun juga menjadi pendamping hidup yang tepat bagi pasangan Anda.

Demikian tipsnya semoga bermanfaat, temukan info menarik lainya seputar: iklan undangan pernikahan