4 April 2011

Langkah Awal Menentukan Bisnis Waralaba






Bisnis Waralaba - Pilihan berwirausaha melalui bisnis waralaba (franchise) masih belum dikenal luas di Indonesia. Padahal, jenis usaha ini menyodorkan keuntungan dan kemudahan yg tidak dimiliki jenis bisnis lainnya.

Berbisnis, meskipun dgn sistem waralaba tetap harus dipertimbangkan dgn baik. Sebelum Anda memutuskan membeli bisnis waralaba, sebaiknya ikuti tips yg berikut:

1. Datanglah ke pameran waralaba dan peluang bisnis waralaba dgn gagah berani. Jangan minder. Bertindaklah seperti seorang bos yg akan mencari mitra bisnis, karena Anda yg akan menentukan segalanya. Jika Anda memiliki lokasi usaha yg strategis dan modal, Andalah penentunya,
2. Bertanyalah sebanyak-banyaknya dalam kesempatan pameran. Panduan penting yg harus dapat Anda ketahui adalah:
·         Mengetahui profil dan karakter pemilik atau pendiri usaha tersebut.
·         Gali informasi mengenai kondisi keuangan dan bisnisnya.
·         Jika mereka bebas bertanya tentang kondisi keuangan dan modal yg Anda tanamkan dalam bisnis tersebut, Anda juga bebas bertanya kondisi perusahaan pemilik merek tersebut.
·         Kenali latar belakang perusahaan atau sang pengusaha, bonafiditas, pengalaman, potensi pasar, peta persaingan, serta keunggulan dan keunikan produk atau sistem mereka.

Dari tips komunikasi interaktif di atas, Anda dapat mengukur seberapa jauh mereka terbuka dgn  bisnis yg akan diwaralabakan. Ini penting karena Anda akan melakukan komunikasi secara intens jika sudah menjadi mitra. Semakin mereka terbuka, semakin baik. Semakin mereka misterius dan tertutup, Anda harus berhati-hati dgn orang semacam ini.

Ingat, kelak Anda harus saling bertukar informasi dgn mereka.

Jangan segan menyelidiki kondisi keuangan pewaralaba. Kinerja mereka di masa lalu dapat menjadi proyeksi bisnis anda mendatang. Pewaralaba yg baik tak akan segan membagi informasi penting ini. Waralaba yg layak pilih adalah perusahaan yg telah menghasilkan untung selama bertahun-tahun, setidaknya lebih dari 3 tahun. Tanyakan pula kinerja cabang atau gerai milik terwaralaba lama. Apakah mereka untung atau malah gulung tikar. Tak ada salahnya kalau Anda mencoba menggali informasi langsung dari terwaralaba lama yg lebih dulu beroperasi

Sumber: suaramedia.com
Temukan Info Lain Seputar Bisnis Warabala

Menikmati Pempek, Makanan Perantauan

Food & Beverage - Tahu makanan khas Palembang Pempek kan? Terbuat dari campuran daging ikan yang digiling dan dicampur tepung tapioca, disajikan dengan cuko atau kuah kehitaman yang terasa manis dan pedas. Nah, tapi tahukah kalian kalau Pempek sebenarnya merupakan menu yang dipercaya diturunkan dari para etnis Cina yang hidup di Palembang sekitar abad pertengahan?

Menurut ceritanya, adalah seorang pria etnis keturunan Cina yang hidup di bantaran sungai Musi, Palembang sekitar abad pertengahan. Ia kemudian mengolah ikan air tawar seperti gabus dan belida dengan tepung tapioka untuk kemudian dijajakan keliling kota. Nama Pempek sendiri diyakini berasal dari panggilan Pek atau Apek masyarakat Palembang pada orang keturunan Cina di sana. Jadi lahirlah kata Pempek untuk merujuk makanan yang mereka jajakan itu.

Seiring banyaknya jumlah pendatang ke Palembang, Pempek juga mengalami modifikasi. Ada yang mengisinya dengan telur, membuatnya berbentuk panjang dan bundar, bahkan cuko pengiring makannya pun divariasikan menjadi berbagai citarasa seperti manis dan asam. Bahkan beberapa orang ada yang menjual Pempek dengan menggantinya dengan bahan daging ikan patin.

Sebagian masyarakat Palembang percaya bahwa Pempek adalah makanan khas daerah mereka. Sebagian lainnya meyakini Pempek awalnya diadaptasi dari baso ikan atau makanan khas etnis Cina lainnya yang lambat laun mengalami perubahan bentuk dan bahan sehingga terciptalah menu Pempek yang sekarang digemari banyak orang.

Mengenal 12 Titik Rawan Mafia Pajak




Konsultan Pajak - 12 titik rawan yg dinilai memiliki potensi terjadinya makelar kasus (markus) yg mesti diselesaikan.
Adapun ke12 titik rawan markus pajak tersebut yaitu:

Proses pemeriksaan, penagihan, account representative (AR), dan pengadilan pajak.

Keberatan Pajak
Keberatan memberi kesempatan bagi WP untuk memberikan dokumen pendukung yg tidak sempat dilakukan dalam proses pemeriksaan  Sering penyelesaian keberatan tidak memperhatikan data yg ada, keberatan langsung ditolak.

Banding Pajak
Kerja sama melibatkan staf sekretariat, panitera dan hakim. Semuanya adalah prajurit di lapangan sehingga tidak sulit bagi oknum pajak dan konsultan untuk masuk jaringan  Oknum pajak bermain dgn cara membuat memori banding yg kacau, DJP tidak mengajukan PK ke MA pun ada harganya. semua sudah diatur dalam satu paket.

Pemeriksaan bukti permulaan (buper) dan penyidikan pajak.
Buper sering dilakukan atas dasar pengaduan yg dalam prakteknya bisa dilakukan oleh siapa saja buper kadang juga dipakai untuk menghentikan proses adminstrasi.

Penuntutan.
Perpindahan dari penyidikan ke penuntutan bisa menjadi proses yg panjang dan melelahkan.

Persidangan.
Bermain bukti dan saksi dan formalitas

Wajib pajak plus konsultan pajak.
Konsultan pajak turut membantu WP menghindar lebih canggih

Oknum pejabatpajabat.
Setelah modern, WP cenderung hanya memenuhi syarat formal melaporkan seperti masa tepat waktu.
Banyak oknum pajak merangkap sebagai konsultan pajak.
Pensiunan pajak eselon III ke atas, bila dapat brevet konsultan pajak mereka lembaga menjalin pola kerja sebelumnya.

Oknum pengadilan pajak.
Kerja sama dgn orang dalam khususnya di Direktorat Banding dan Keberatan akan sangat membantu (kasus gayus)
Berkas banding diarahkan ke hakim tertentu, ini dapat dilakukan oleh staf sekretariat panitera akan menjadi penghubung antara hakim dan para pihak.
Main melalui rekayasa akuntansi.
Tiga modus atas PPH (mengalihkan omzet persediaan akhir, melakukan kompensasi kerugian yg tidak diperkenankan, serta membebankan biaya overhead).

Main melalui fasilitas pajak.

Main melaui peraturan pajak.
Intervensi dalam pembentukan peraturan untuk kepentingan tertentu melalui pasal pesanan.

Sumber: okezone.com
Temukan Info Lain Seputar Konsultan Pajak