29 Oktober 2010

Tidak Semua Bmt Berbadan Hukum



Tidak Semua Baitul Mal wa Tamwil (BMT) yang beroperasai sebagai lembaga keuangan mikro syariah relatif masih banyak yang belum berbadan hukum, lembaga hukum. menurut data catatan Pinbuk, yang disampaikan oleh Amin Azis, BMT yang berbadan hukum atau lembaga hukum.baru sekitar 1347 unit dari 3500 BMT yang tersebar di Indonesia. Dari 1347 unit BMT tersebut berbadan hukum koperasi atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS).

Menurut kelasnya BMT yang belum berbadan hukum termasuk lembaga keuangan mikro (LKM) Non-Bank dan Non-Koperasi yang termasuk sebagai lembaga keuangan mikro non-formal yang belum memiliki status hukum yang jelas. lembaga hukum

Menurut data tersebut, BMT yang selama ini beroperasi pada wilayah mikro sebaiknya berbadan hukum koperasi. Seperti halnya yang lain yang telah berbadan hukum koperasi. Kejelasan kelembagaan BMT ini akan mendorong perkembangannya secara cepat, karena dapat beroperasional secara jelas. lembaga hukum

Kementerian Koperasi dan UKM pun telah menghimbau BMT untuk segera memilih apakah akan berbadan hukum koperasi atau perbankan. Demi mendorong perkembangan yang lebih baik, mengingat selama ini BMT telah membantu mengembangkan usaha mikro dan usaha kecil. Jika BMT memilih berbadan hukum koperasi Kementerian Koperasi dan UKM dalam sambutannya pada BMT Summit 2010 pada 22 Oktober 2010 yang lalu menyampaikan kesiapannya untuk mendorong dan membina BMT sebagai lembaga keuangan mikro yang berbadan hukum koperasi. lembaga hukum.

Disisi lain Eri Sudewo, saat memberikan materinya dalam Temu Nasional LKM di Smesco pada tanggal yang sama (22 Oktober 2010), mengatakan sebaiknya BMT berbadan hukum koperasi, bukan perbankan. Karena, selama ini BMT bergerak dan berkembang sebagai pelayan usaha kecil dan mikro, sehingga tidak sesuai jika harus berbadan hukum bank.

Sumber: www.pkesinteraktif.com
Temukan semuanya tentang iklan gratis, Pasang Iklan, bisnis, Iklan Baris

Bagaimana Tahapan Pendirian Badan Usaha



Tidak semua bentuk usaha ber badan hukum. Yang msuk kategori badan hukum adalah : PT, yayasan, koperasi, bumn dan bentuk badan usaha lain yang anggaran dasarnya disahkan oleh Menteri dan diumumkan dalam berita Negara. NV atau “Namlooze Venotschap” adalah nama lama dari Perseroan Terbatas yang sekarang istilahnya tidak dipergunakan lagi, sedangkan UD, PD, Firma dan CV bukanlah badan hukum.

Tahapan Pendirian Badan Usaha
Perzinan pembuatan badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan didirikan. Badan hukum Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :

1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bgi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment  sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.

2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani.
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb. Badan hukum.

4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.

Sumber: jasaonline.com
Temukan semuanya tentang iklan gratis, Pasang Iklan, bisnis, Iklan Baris

Aturan Hukum Tentang Jasa Penyalur Pembantu Rumah Tangga


Usaha menyalurkan pembantu rumah tangga (PRT) tumbuh makin pesat. Meski skala usaha tak begitu jor-joran, tapi tak pernah sepi peminat. Ini sesuai dinamika sosial-ekonomi masyarakat, khususnya yang di kota-kota besar. Aturan Hukum.

Kegiatan penyaluran PRT yang sedang Anda tekuni masih bersifat informal. Agar lebih terorganisir secara hukum dan profesional, serta menilik aspek permodalan dan lingkup usaha, ada baiknya Ibu membentuk badan usaha perseorangan, atau firma, atau CV. Jadi bukan mendirikan yayasan. Aturan hukum.

Disebabkan bisnis dilakoni di Jakarta, maka sesorang harus mencermati dan mematuhi ketentuan hukum yang terkait. Sebut saja, Perda Nomor 11/1988 tentang Ketertiban Umum dalam wilayah DKI Jakarta. Pasal 19-nya mengatur larangan penyaluran PRT tanpa izin tertulis Gubernur. Supaya kepastian dalam usaha, anda harus mengurus perizinan setelah membentuk badan usaha. Permohonan izin dapat diajukan ke kantor Disnakertrans DKI Jakarta dengan melampirkan antara lain fotokopi dari akta pendirian (jika ada), KTP, NPWP pendiri, persetujuan linkungan, pasfoto pendiri, dan menyerahkan pernyataan taat peraturan yang berlaku. Setelah studi kelayakan, dan syarat dinyatakan lengkap ijin penyaluran PRT dabat diterbitkan.

Sedang dalam kontrak dengan PRT, aspek hukum yang paling esensial adalah soal asal-usul PRT dan pihak (keluarga) yang menjamin PRT. Selain harus cermat diteliti, anda pun perlu menambahkan syarat keterangan kelakuan baik dari Polisi tempat asal PRT. Selain akan bermanfaat melindungi anda, syarat itupun dapat mendongkrak ketenangan bagi majikan mempekerjakan PRT.

Sesuai posisi anda yang cuma sebagai penyalur PRT, saran kami, tak ada syarat kerja yang perlu diprioritaskan dalam kontrak dengan PRT. Ini sesuai dengan hubungan kerja sesungguhnya, yaitu antar PRT dan majkan. Selamat berusaha dan sukses kiranya.


Sumber: www.majalahduit.co.id
Temukan semuanya tentang iklan gratis, Pasang Iklan, bisnis, Iklan Baris