28 Oktober 2010

Bagaimana Konsep Dasar Asuransi Syariah



Indonesia merupakan Negara, dimana mayoritas penduduknya adalah pemeluk agama Islam. Namun demikian, perkembangan produk-produk dengan prinsip syariah baru berkembangn kurang lebih 3-4 tahun yang lalu.

Lalu apakah asuransi yang kita kenal sekarang (asuransi konvensional) telah memenuhi syarat-syarat lain dalam konsep muamalat secra Islami. Dalam mekanisme asuransi konvensional terutama asuransi jiwa, paling tidak ada tiga hal yang masih diharamkan oleh para ulama, yaitu: adnya unsur gharar (ketidak jelasan dana), unsur maisir (judi/ gambling) dan riba (bunga). Ketiga hal ini akan dijelskan dalam penjelasaan rinci mengenai perbedaan antara asuransi konvensional dan syariah.

Asuransi Syariah dan Konvensional
Asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional mempunyai tujuan sama yaitu pengelolaan atau penanggulangan risiko. Perbdaan mendasar antra keduanya adalah cara pengelolaannya penglolaan risiko asuransi konvensional berupa transfer risiko dari para peserta kepada perusahaan asuransi (risk transfer) sedangkan asuransi jiwa syariah menganut azas tolong menolong dengan membagi risiko diantara peserta asuransi jiwa (risk sharing).

Disamping perbedaan cara pengelolaan risiko, ada perbedaan cara mengelola unsur tabungan produk asuransi. Pengelolaan dana pada asuransi syariah menganut investasi syariah dan terbebas dari unsur ribawi.
Secara rinci perbedaan antara asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional dapat dilihat pada uraian berikut :

Kontrak atau Akad
Kejelasan kontrak atu akad dalam praktik muamalah menjadi prinsip karena akan menentukan sah atau tidaknya secara syariah. Demikan pula dengan kontrak antara peserta dengan persahaan asuransi. Asuransi konvensional menerapkan kontrak yang dalam syariah disebut kontrak jual beli (tabaduli).

Kontrak Al-Mudharabah
Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola.

Dana Hangus
Pada asuransi konvensional dikenal dana hangus, dimana peserta tidk dapat melnjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo.

Dalam konsep asuransi syariah, mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, maka dna atau premi yg sebelumnya sudah dibyarkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil saja yg sudah diniatkan untuk dana tabarru’ yang tidak dapat diambil.

Manfaat Asuransi Syariah
Asuransi syariah dapat menjadi alterntif pilihan proteksi bgi pemeluk agama Islam yang menginginkan produk yang ssuai dengan hokum Islam. Produk ini juga bisa menjadi pilihan bagi pemeluk agama lain yang memandang konsep syariah adil bagi mereka

Sumber: www.sinarharapan.co.id
Temukan semuanya tentang iklan gratis, Pasang Iklan, bisnis, Iklan Baris

Melihat Bagaimana Aturan Usaha Perasuransian Indonesia



Kegiatan perusahaan asuransi atau usaha perasuransian, khususnya asuransi atau usaha perasuransian, merupakan jenis yang termasuk dalam kategori  kegiatan usaha yang sangat diatur oleh pemerintah. Hal ini dilakukan karena usaha asuransi sangat berkaitan dengan pengumpulan dana masyarakat. Namun, meskipun kegiatan usaha perasuransian telah berlangsung cukup lama, kita baru mempunyai Undang-undang yang khusus mengatur mengenai jenis kegiatan usaha ini sejak tanggal 11 Februari 1992, yaitu Undang-undang Nomor 2  Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. asuransi atau usaha perasuransian.

Undang-undang Nomor 2 tersebut pada dasarnya merupakan hukum publik yang mengatur kegiatan usaha perasuransian dan perusahaan asuransi, sedangkan perjanjian yang timbul sehubungan dengan kontrak asuransi diatur tersendiri dalam Kitab Undang-undang  Dagang (KUHD) yang merupakan hukum privat. Hal-hal yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 tersebut meliputi antara lain:

1. Bidang Usaha, Jenis Usaha, Ruang Lingkup Usaha, serta Bentuk Hukum Usaha Perasuransian;
2. Obyek Asuransi;
3. Kepemilikan dan Perizinan Usaha Perasuransian;
4. Pembinaan dan Pengawasan;
5. Kepailitan dan Likuidasi; dan
6. Ketentuan Pidana.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tersebut, kemudian dijabarkan lebih lanjut ke dalam beberapa peraturan pelaksanaannya.

1.  Usaha Perasuransian atau perusahaan asuransi terdiri dari :
Usaha Asuransi
Usaha Asuransi Kerugian, yaitu usaha yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti;  

Usaha Asuransi Jiwa, yaitu usaha yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya sesorang yang dipertanggungkan;

Usaha Reasuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan atau perusahaan asuransi jiwa.

Usaha Penunjang Usaha Asuransi yang terdiri dari :      

Usaha Pialang Asuransi, yaitu yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung;

Usaha Pialang Reasuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi;      

Usaha Penilai Kerugian Asuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian obyek asuransi yang dipertanggungkan;
           
Usaha Konsultan Aktuaria, yaitu usaha yang memberikan jasa konsultasi aktuaria;

Usaha Agen Asuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.

Sumber: www.djlk.depkeu.go.id
Temukan semuanya tentang iklan gratis, Pasang Iklan, bisnis, Iklan Baris

Pertambangan Vs Pertanian



Dengan pertambanga indonesia sekarang, sedikitnya 12.000 hektar lahan pertanian produktif di Kalimantan Timur hilang akbat tergsur eksploitasi pertambangan indonesia. Kondisi ini tidak hanya mematikan usaha ribuan petni di daerah ini, tetapi juga membuat kaum perempuan, yang banyak membantu keluarganya bekerja di sektor pertanian, juga menjadi korban kehlangan mata pencarian.

Hal ini dikemukakan Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Kahar Albahri

Menurut Kahar,maraknya pertambangan indonesia yang hilang kendali berakibat hilangnya lahan-lahan budidaya mengakibatkan warga, juga kaum perempuan terpaksa beralih ke pekerjaan lain, seperti menjadi buruh di perusahaan pertambangan. Ironisnya lagi, mereka yang tidak memiliki bekal pendidikan tidak bisa terakomodasi oleh perusahaan. ”Nah, karena lahan tergusur dan tidak ada pekerjaan, ada perempuan yang sangat terpaksa melacur,” kata Kahar.

Dalam penelusuran Jatam Kaltim, kompleks-kompleks pelacuran marak di sekitar tambang. Hal ini bisa dilihat di Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat. Di situ ada empat kompleks pelacuran di sekitar lokasi operasional dua perusahaan pertambangan batu bara perusahaan multinasional (MNC). Karna terpaksa mengantungkan hidup dari pelacuran, perempuan rentan tertular penyakit kelamin. pertambangan indonesia.

”Karena menghancurkan sendi-sendi perekonomian, kami mengimbau kaum perempuan menolak tambang,” kata Anggi Retno, anggota Tim Kerja Perempuan untuk Tambang pada Jatam Kaltim.

Secara terpisah, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengatakan, sektor pertanian menyerap 33 persen tenaga kerja Kaltim. Sektor pertambangan indonesia cuma menyerap 6 persen.

Namun, tambahnya, sumbangan pertambangan untuk perekonomian jauh lebih besar. Pertambangan berkontribusi 45 persen pada produk domestik regional bruto (PDRB) Kaltim yang rata-rata Rp 300 triliun per tahun. Adapun sektor pertanian cuma berkontribusi 6 persen bagi PDRB.  pertambangan indonesia.

”Meski demikian, saya cenderung memilih sektor pertanian dikembangkan dan bukan berarti pertambangan indonesia harus dihapuskan,” kata Awang Faroek yang mengakui prihatin atas kondisi pertambangan di Kaltim khusus penerbitan izin pertambangan oleh para bupati yang sudah mencapai 1.180 buah.

Sumber: www.walhi.or.id
Temukan semuanya tentang iklan gratis, Pasang Iklan, bisnis, Iklan Baris