27 Oktober 2010

Panduan Pembuatan Visa



Mengapa saya tertarik menulis proses pembuatan visa? Pertama karena sangat seringnya saya menemukan keluhan betapa sulitnya pembuatan visa dan kedua karena terus terang saya sendiri tidak mengerti cara membuat visa itu seperti apa. Jdi menyelam sambil meninum air

Dari wikipedia saya menemukan penjelasan bahwa Visa adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara, yang memberikan izin kepada seseorang untuk masuk ke negara tersebut dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu. Misalnya saja saya ingin melanjutkan studi ke negara Amerika Serikat selama kurang lebih 3-4 tahun, atau saya memperoleh pekerjaan di luar negeri. Selain butuh Paspor, saya juga harus punya Visa agar boleh masuk ke negara yang saya tuju.

Saat ini ada begitu banyak jasa yang menawarkan pembuatan visa dan Passport dengan iming-iming lebih mudah dan cepat. Namun tidak sedikit yang ternyata berkedok penipuan.
Berikut ini salah satu cara pembuatan visa untuk negara tujuan Amerika.

Langkah awal dalam pembuatan visa adalah setiap pemohon yang diharuskan mengisi formulir permohonan pembuatan visa, contohnya form DS-156 (download di website kedubes amerika - http://jakarta.usembassy.gov/consular/ds156.pdf). Form DS-156 adalah aplikasi Visa Non Immigrant yang diperuntukkan bagi anda yang akan berkunjung ke Amerika untuk keperluan social visit atau untuk urusan bisnis. Sebenarnya masih ada jenis-jenis formulir permohonan pembuatan visa lainnya seperti :

* DS-157 untuk pria usia 16 sampai 45
* DS-158 untuk semua pemohon visa jenis F, M and J, pemohon visa pelajar atau pun program pertukaran
* dll

Tata cara pengisian dan pengajuan formulir permohonan visa, serta syarat-syarat yang dibutuhkan dapat anda temukan dan pelajari di sini, disesuaikan dengan jenis visa yang anda perlukan.

* Kunjungan/Turis Visa (B-2 Visa) - http://jakarta.usembassy.gov/consular/NIVTOURISTINDO.html
* Bisnis Visa (B-1 Visa) - http://jakarta.usembassy.gov/consular/NIVBUSINESSINDO.html
* Visa untuk pekerja rumah tangga (B-1 Visa) - http://jakarta.usembassy.gov/consular/NIVDOMESTICEMPLOYEES.html
* Visa Transit (C Visa) - http://jakarta.usembassy.gov/consular/NIVTRANSIT.html
* Visa Pelajar (F dan M Visa) - http://jakarta.usembassy.gov/consular/NIVSTUDENTS.html
* Visa Pertukaran Pelajar (J dan Q Visa) - http://jakarta.usembassy.gov/consular/NIVEXCHANGE.html
* Visa Kerja - http://jakarta.usembassy.gov/consular/NIVWorkvisasINDO.html
Awak kapal/pesawat (D dan C-1/D) - http://jakarta.usembassy.gov/consular/NIVCREW.html
Orang asing untuk pekerjaan khusus (H-1/B) - http://jakarta.usembassy.gov/consular/NIVH1B.html
Pekerja Sementara (H-2/B) - http://jakarta.usembassy.gov/consular/NIVH2B.html
Orang yang dikirim untuk pelatihan (H-3) - http://jakarta.usembassy.gov/consular/NIVH3.html
Perwakilan Media Asing (I) - http://jakarta.usembassy.gov/consular/NIVMEDIA.html
Transfer dalam perusahaan (L) - http://jakarta.usembassy.gov/consular/NIVINTRACOMPANY.html
Penghibur (P-3) - http://jakarta.usembassy.gov/consular/NIVENTERTAINER.html
Pekerja Keagamaan (R) - http://jakarta.usembassy.gov/consular/NIVRELIGIOUS.html

* Visa Tunangan (K-1) - http://jakarta.usembassy.gov/consular/IVFIANCE.html

Sumber: parelotong.blogspot.com
Temukan semuanya tentang iklan gratis, Pasang Iklan, bisnis, Iklan Baris

Panduan Perpanjangan Dan Atau Penggantian Paspor



Untuk perpanjang paspor dan penggantian paspor yang hilang atau rusak, prosedur / cara pengurusannya sama saja dengan pembuatan paspor baru. Hanya selain dokumen yang telah ditetapkan, perlu menyertakan dokumen tambahan sbb :

* Paspor Lama (bagi yang pernah sudah punya paspor dan mau mengganti paspor karena sudah atau akan abis masa berlakunya)
* Surat kehilangan dari kepolisian setempat (utk pasport yang hilang). pembuatan paspor.

Proses Pembuatan paspor anak dibawah umur 17 tahun prosedurnya sama seperti paspor dewasa, hanya ada syarat tambahan dokumen yg harus dilengkapi.

Syarat pembuatan paspor anak secara lengkap adalah sbb:

    * akte lahir;
    * KTP orang Tua;
    * Kartu Keluarga;
    * STTB/Ijazah, atau Akte Lahir Orang Tua;
    * Surat Kawin/Nikah Orang Tua;
    * Foto Kopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku;
    * Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp 6000 dari Orang Tua.
    * Paspor lama (bila udah pernah punya paspor)

Jika anda ada masih ada waktu, sebaiknya anda mengurus segalanya sendiri selain murah adan dapta mengetahui seluk beluk tetang pembuatan paspor. Biayanya antara 281.000 – 286.000 rupiah saja, sedangkan kalo pakai biro jasa paspor biayanya sekitar 600.000 sampai 800.000 per pasport. Lumayan khan pembuatan paspor jadi lebih muarah ?

Untuk Warga negara RI dapat membuat SPRI (Surat Perjalanan Republik Indonesia/paspor) di Kantor Imigrasi seluruh Indonesia tanpa terikat oleh bukti domisili yang tertera di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), berdasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.08-IZ.03.10 Tahun 2006 pada tanggal 31 Agustus 2006, yang diberlakukan sejak tanggal 1 September 2006.

Source : ibujempol.com
Temukan semuanya tentang iklan gratis, Pasang Iklan, bisnis, Iklan Baris

Proses Pengurusan Paspor Imigrasi Indonesia



Untuk anda yang sedang menjalani pengurusan paspor imigrasi indonesia di bawah ini kami berikan informasi cara mengurus dan syarat pembuatan paspor. saya sarankan anda mengurus sendiri tanpa menggunakan biro jasa atau calo

Syarat pembuatan pasport baru dan prosedur di kantor imigrasi
1. Datangi kantor imigrasi
    Di kantor imigrasi ambil formulir. Isi secara lengkap dan lampirkan dokumen sbb :
    * KTP asli dan fotokopi
    * Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
    * Akte Kelahiran asli dan fotokopi
    * Surat Sponsor / surat keterangan / surat rekomendasi dari tempat kerja
    * Meterai Rp.6000,-

Surat tambahan yang perlu disiapkan saja:
* Akte Nikah (bila sudah menikah tentunya, kalo belon nikah jangan pake punya nyak babe, apalagi minjem punya orang)
* Surat WNI/SKKRI/SBKRI untuk yang punya
* Surat Keterangan Ganti Nama
* Ijazah terakhir

2. Kelengkapan berkas di atas dimasukan ke map yg dibeli di kantor imigrasi dan serahkan ke loket pendaftaran paspor.
Di loket ini anda akan dicek kelengkpan dokumen dan ditanya motivasi pembuatan paspor.

perhatian: Ambil formulir dan memasukkan berkas bisa diwakilkan pada orang lain, terutama bila kita mo urus paspor untuk orang tua (sepuh) atau anak kecil. Pengambilan formulir paspor dan penyerahan berkas diwakilkan saja

3. Berdasar tgl yg tertera di slip/struk yg kita terima, kita kembali lagi dgn membawa semua berkas asli plus slip / struk itu. Datang kali ini untuk pembayran, foto, sidik jari dan wawancara. Kali ini gak bisa diwakilkan.
Datang, ngantri untuk serahkan berkas + struk dan nanti diberi semacam kwitansi utk melakukan pembayaran. Bayar dikasir.

4. Dengan kwitansi pembayaran ke tempat photo, serahkan slip merah ke org di ruangan photo dan ngantri tunggu panggilan.

5. Dandan yang cantik dan ganteng, rapih, setelah dipanggil masuk untuk bikin photo biometrik. Kemudian lakukan pengambilan sidik jari. Abis itu diwawancara basa basi lagi ttg motivasi mo punya pasprot. Dapat lagi struk utk ambil paspor pada tanggal yg tertera.

6. Pada tanggal yang ditetapkan datang ambil paspor, untuk ambil bisa diwakilkan ke orang lain. Gampang kan ?

Biaya Paspor yag resmi sebesar Rp.270.000 dengan perincian : Rp.200.000 utk buku paspor 48 lembar, 55.000 utk Photo Biometric, 15.000 utk sidik jari. Plus biaya tambahan Rp.6000 utk meterai dan Rp.5.000 – Rp.10.000 utk map ( biaya pasnya tergantung kantor imigrasi, ada yg narik 5 ribu ada yg minta 10 ribu rupiah untuk harga map (yg notabene adalah gratis).


Source : ibujempol.com
Temukan semuanya tentang iklan gratis, Pasang Iklan, bisnis, Iklan Baris