29 Oktober 2010

Bagaimana Tahapan Pendirian Badan Usaha



Tidak semua bentuk usaha ber badan hukum. Yang msuk kategori badan hukum adalah : PT, yayasan, koperasi, bumn dan bentuk badan usaha lain yang anggaran dasarnya disahkan oleh Menteri dan diumumkan dalam berita Negara. NV atau “Namlooze Venotschap” adalah nama lama dari Perseroan Terbatas yang sekarang istilahnya tidak dipergunakan lagi, sedangkan UD, PD, Firma dan CV bukanlah badan hukum.

Tahapan Pendirian Badan Usaha
Perzinan pembuatan badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan didirikan. Badan hukum Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :

1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bgi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment  sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.

2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani.
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb. Badan hukum.

4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.

Sumber: jasaonline.com
Temukan semuanya tentang iklan gratis, Pasang Iklan, bisnis, Iklan Baris

Aturan Hukum Tentang Jasa Penyalur Pembantu Rumah Tangga


Usaha menyalurkan pembantu rumah tangga (PRT) tumbuh makin pesat. Meski skala usaha tak begitu jor-joran, tapi tak pernah sepi peminat. Ini sesuai dinamika sosial-ekonomi masyarakat, khususnya yang di kota-kota besar. Aturan Hukum.

Kegiatan penyaluran PRT yang sedang Anda tekuni masih bersifat informal. Agar lebih terorganisir secara hukum dan profesional, serta menilik aspek permodalan dan lingkup usaha, ada baiknya Ibu membentuk badan usaha perseorangan, atau firma, atau CV. Jadi bukan mendirikan yayasan. Aturan hukum.

Disebabkan bisnis dilakoni di Jakarta, maka sesorang harus mencermati dan mematuhi ketentuan hukum yang terkait. Sebut saja, Perda Nomor 11/1988 tentang Ketertiban Umum dalam wilayah DKI Jakarta. Pasal 19-nya mengatur larangan penyaluran PRT tanpa izin tertulis Gubernur. Supaya kepastian dalam usaha, anda harus mengurus perizinan setelah membentuk badan usaha. Permohonan izin dapat diajukan ke kantor Disnakertrans DKI Jakarta dengan melampirkan antara lain fotokopi dari akta pendirian (jika ada), KTP, NPWP pendiri, persetujuan linkungan, pasfoto pendiri, dan menyerahkan pernyataan taat peraturan yang berlaku. Setelah studi kelayakan, dan syarat dinyatakan lengkap ijin penyaluran PRT dabat diterbitkan.

Sedang dalam kontrak dengan PRT, aspek hukum yang paling esensial adalah soal asal-usul PRT dan pihak (keluarga) yang menjamin PRT. Selain harus cermat diteliti, anda pun perlu menambahkan syarat keterangan kelakuan baik dari Polisi tempat asal PRT. Selain akan bermanfaat melindungi anda, syarat itupun dapat mendongkrak ketenangan bagi majikan mempekerjakan PRT.

Sesuai posisi anda yang cuma sebagai penyalur PRT, saran kami, tak ada syarat kerja yang perlu diprioritaskan dalam kontrak dengan PRT. Ini sesuai dengan hubungan kerja sesungguhnya, yaitu antar PRT dan majkan. Selamat berusaha dan sukses kiranya.


Sumber: www.majalahduit.co.id
Temukan semuanya tentang iklan gratis, Pasang Iklan, bisnis, Iklan Baris

28 Oktober 2010

Apa Itu Investigasi Masalah Dalam Reportase ??



Reporting berasal dari bahasa Latin reportare, artinya “membawa pulang sesuatu dari tempat tempat lain”. Investigative berasal dari kata Latin vestigum, yang berarti “jejak kaki”. Jadi, Investigative reporting atau Investigasi Masalah secara harfiah berarti “membwa pulang jejak kaki dari tempat lain”.
Wartawan penyelidik itu bukan orang di belakang meja, dia harus turun ke lapangan mencri dan menggali dan meng investigasi masalah. Wartawan harus GOYAKOD alias get off your ass, knock on door! Seperti detektif, dia harus mengungkap apa yang tersembunyi. Dia harus membkin terang apa yg gelap dan ditutup-tutupi. Dia harus membongkar setiap udang dibalik batu. Mencari fakta dibalik berita. 
Oleh karena itu, investigative reporting atau Investigasi Masalah merupakan kegiatan peliputan untuk mencari, menemukan, dan menyampaikan fakta-fakta adanya pelanggaran, kesalahan, penyimpangan, atau kejhatan yang merugikan kepentingan umum dan masyarakat.

“Investigative reporting adalah pekerjaan membuka pintu dan mulut yang tertutup rapat,” kata ahli komunikasi William Rivers.

Investigative reporting atau Investigasi Masalah bertujuan mulia, yaitu memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui (people right to know) dari apa yang dirahasiakan oleh pihak-pihak lain yang merugikan kepentingan umum.

Investigative Reporting atau Investigasi Masalah di Indonesia
Harian Indonesia Raya (1949-1958 dan 1968-1974) merupakan koran pertama di Indonesia yang mengembangkan dengan serius liputan investigative. Berbagai berita yang disuguhkannya sering mencerminkan sikapnya untuk “berjihad” menentang apa saja yang dipandangnya sebagai korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, ketidakadilan dan ketidakbenaran, serta feodalisme dalam sikap. Wartawan-wartawan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Mochtar Lubis ini betul-betul melakukan amar maruf nahi mungkar.

Salah satu liputan investigasi Indonesia Raya adalah mengungkap korupsi besar-besaran di Pertamina. Bukan itu saja, pelbagai skandal, konflik, manipulasi, yang terjadi di berbagai kementerian pemerintahan diungkap. Bahkan, pernikahan diam-diam Presiden Soekarno dengan Hartini masuk dalam laporan investigative mereka. Indonesia Raya, lewat laporan investigasinya berusaha “melwan kekuasaan yang dianggap bertanggungjawab atas keburukan yang terjadi di masyarakat”.

Berbeda dengan sekerang, Media di Indonesia, bukannya melakukan investigative reporting terhadap kasus-kasus korupsi, melainkan baru pada tahap reporting _disibledevent="on">Indonesia masih sedikit sekali menyediakan laporan mengenai korupsi, kolusi dan penyimpangan lain, yang betul-betul merupakan hasil penyelidikannya sendiri.

Contony , media di Indonesia masih sebagai pemandu sorak (cheerleaders) atau corong pengeras suara (megaphones) dari kelmpok anti-korupsi atau aparat yang menangani kasus korupsi. Media belum bisa menjadi sopir yang berada di depan dan mengndalikan agenda, melainkan baru sebagai penmpang yang duduk di belakang aksi anti korupsi.

Sumber: nurul.blog.undip.ac.id
Temukan semuanya tentang iklan gratis, Pasang Iklan, bisnis, Iklan Baris