29 Oktober 2010

Aturan Hukum Tentang Jasa Penyalur Pembantu Rumah Tangga


Usaha menyalurkan pembantu rumah tangga (PRT) tumbuh makin pesat. Meski skala usaha tak begitu jor-joran, tapi tak pernah sepi peminat. Ini sesuai dinamika sosial-ekonomi masyarakat, khususnya yang di kota-kota besar. Aturan Hukum.

Kegiatan penyaluran PRT yang sedang Anda tekuni masih bersifat informal. Agar lebih terorganisir secara hukum dan profesional, serta menilik aspek permodalan dan lingkup usaha, ada baiknya Ibu membentuk badan usaha perseorangan, atau firma, atau CV. Jadi bukan mendirikan yayasan. Aturan hukum.

Disebabkan bisnis dilakoni di Jakarta, maka sesorang harus mencermati dan mematuhi ketentuan hukum yang terkait. Sebut saja, Perda Nomor 11/1988 tentang Ketertiban Umum dalam wilayah DKI Jakarta. Pasal 19-nya mengatur larangan penyaluran PRT tanpa izin tertulis Gubernur. Supaya kepastian dalam usaha, anda harus mengurus perizinan setelah membentuk badan usaha. Permohonan izin dapat diajukan ke kantor Disnakertrans DKI Jakarta dengan melampirkan antara lain fotokopi dari akta pendirian (jika ada), KTP, NPWP pendiri, persetujuan linkungan, pasfoto pendiri, dan menyerahkan pernyataan taat peraturan yang berlaku. Setelah studi kelayakan, dan syarat dinyatakan lengkap ijin penyaluran PRT dabat diterbitkan.

Sedang dalam kontrak dengan PRT, aspek hukum yang paling esensial adalah soal asal-usul PRT dan pihak (keluarga) yang menjamin PRT. Selain harus cermat diteliti, anda pun perlu menambahkan syarat keterangan kelakuan baik dari Polisi tempat asal PRT. Selain akan bermanfaat melindungi anda, syarat itupun dapat mendongkrak ketenangan bagi majikan mempekerjakan PRT.

Sesuai posisi anda yang cuma sebagai penyalur PRT, saran kami, tak ada syarat kerja yang perlu diprioritaskan dalam kontrak dengan PRT. Ini sesuai dengan hubungan kerja sesungguhnya, yaitu antar PRT dan majkan. Selamat berusaha dan sukses kiranya.


Sumber: www.majalahduit.co.id
Temukan semuanya tentang iklan gratis, Pasang Iklan, bisnis, Iklan Baris

0 komentar :